Puan Maharani Kritik Aturan Menaker Soal JHT: Itu Bukan Dana Pemerintah, Tapi Hak Pekerja

- 14 Februari 2022, 19:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. / /DPR RI//

GALAMEDIA - Ketua DPR RI, Puan Maharani akhirnya angkat suara soal kisruh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun.

Menurut Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mesti meninjau ulang pencairan JHT yang bagi pekerja.

Sebab, Puan Maharani beralasan jika JHT meruapakan hak pekerja dan bukan merupakan dana pemerintah.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, PTMT Harus Diberhentikan Sementara

"JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujarnya seperti dilansir Galamedia dari Antara, Senin 14 Februari 2022.

Banyaknya penolakan khususnya dari pekerja perihal pencairan JHT ini lanjut Puan, harus jadi perhatian khusus Menaker dan jajarannya.

Bahkan, Puan menyebut aturan terbaru pencairan JHT ini kurang sensitif dengan keadaan pekerja saat yang banyak di PHK akibat Covid-19.

Baca Juga: Pasanggiri Tari Jaipongan Kasunyatan Batal Digelar, DKKC Beri Penjelasan Ini

"Kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," ungkap Puan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x