GALAMEDIA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti Peraturan Permenaker Ida Fauziyah Nomor 2 tahun 2022.
Puan menilai aturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)itu tidak sensitive pada masyarakat.
Penolakan banyak sekali terjadi lantaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanker) baru-baru ini mengubah aturan pencairan JHT.
Oleh karenanya JHT baru bisa di klaim 100 persen saat pekerja sudah berusia 56 tahun di masa pension. Atau ketika pekerja mengalami cacat total, dan meninggal dunia.
Karena peraturan tersebut menuai banyak kontra masyarakat, khususnya para pekerja/buruh.
Kebijakan ini dinilai sangat tidak sesuai, karena pekerja di haruskan menunggu sampai genap usia 56 tahun. Atau mengalami cacat dan meninggal dunia.
Puan menjelaskan, JHT bukanlah dana yang berasal dari pemerintah, melaikan 100% sepenuhnya hak para pekerja yang bersal dari potongan gaji tiap bulannya.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitive terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” kata Puan, Senin 14 Februari 2022.