Tiga Jenderal NII Terancam 15 Tahun Penjara, Didakwa Telah Melakukan Makar

- 17 Februari 2022, 17:16 WIB
Tiga jendral NII duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Garut jalan Merdeka Garut Jabar, Kamis 17 Februari 2022.
Tiga jendral NII duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Garut jalan Merdeka Garut Jabar, Kamis 17 Februari 2022. /Muhammad Nur/

GALAMEDIA - Tiga Jenderal NII atau Negara Islam Indonesia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiganya didakwa telah melakukan makar.

Ketiga terdakwa merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mereka mengaku sebagai Jenderal NII. Hari ini, Kamis, 17 Februari 2022, mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Tiga terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.

Baca Juga: Habib Bahar Dijerat Pasal Berlapis! Hari Ini Dilimpahkan Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum

Baca Juga: Tsunami Raksasa 80 Meter Menyapu Pulau Ambon dan Pulau Seram, Ribuan Orang Tewas, Sejarah 17 Februari

Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.

"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x