Azis Syamsuddin Terbukti Menyuap Eks Penyidik KPK dan Divonis 3,5 Tahun, Ali Syarief: Lebih Ringan dari HRS

- 18 Februari 2022, 14:47 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/ /

GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pekan ini dikenai vonis hukuman 3,5 tahun.

Berdasarkan hasil sidang, Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju.

Kabar vonis hukuman mantan Wakil Ketua DPR tersebut disoroti Akademisi Cross Culture, Ali Syarief.

Melalui akun Twitter pribadinya @alisyarief, dirinya membandingkan dengan hukuman yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: 'Bela' Khalid Basalamah Soal Wayang Haram, Dedi Mulyadi: Kalau Cuma Bisa Mengecam Tidak Ada Artinya

Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa vonis hukuman yang dijatuhkan pada Azis Syamsuddin lebih ringan dari hukaman HRS.

Seperti diketahui, HRS dalam kasus RS UMMI dikenai hukuman 4 tahun penjara.

"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln, lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @alisyarief pada Jumat 18 Febuari 2022.

Hukuman Azis Syamsuddin yang disoroti Ali Syarief tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Dua Begal Dibekuk Polresta Bandung, Salah Seorang Dilumpuhkan karena Melakukan Perlawanan

Sebelumnya, JPU KPK mendesak agar Azis Syamsuddin dikenai hukuman empat tahun dua bulan serta ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam hal ini, hakim memutuskan memvonis Azis Syamsuddin selama 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Keputusan hakim tersebut dberlakukan, lantaran Azs Syamsuddin terbukti memberi suap sebesar Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju serta Advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Ida Fauziah Jelaskan Terkait Aturan Baru JHT Cair Usia 56 Tahun: Pemerintah Hadir dengan Program Baru

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pandangan hakim hal yang meringankan Azis Syamsuddin dalam kasus suap tersebut mantan Wakil Ketua DPR ini sama sekali belum pernah dihukum.

Azis juga masih memiliki tanggungan keluarga. Meski begitu, hakim menetapkan tambahan hukuman berupa mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun ke depan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x