Baru Terungkap! ini Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa

- 19 Februari 2022, 16:27 WIB
Baru Terungkap! ini Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa
Baru Terungkap! ini Awal Mula Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa /Pixabay
GALAMEDIA - Viral di media sosial video seorang ibu bernama Nurhayati yang harus pasrah dengan keadaannya saat ini, setelah ia dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka saat melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di desanya. Alih-alih menemukan keadilan, justru yang dilakukannya berbanding terbalik.

Seharusnya ia diapresiasi karena berani membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa yang tejadi pada 2018, 2019 dan 2020.
 
Baca Juga: Mendag Lutfi Beri Angin Segar Soal Stok Minyak Goreng: Sepekan ke Depan Kembali Normal

Diketahui oknum kuwu atau kepala desa  yang menjadi dalang korupsi telah merugian negara sebesar Rp800 juta dari tahun 2018, 2019 dan 2020.

Seperti yang dilansir Galamedia dari unggahan video instagram @statusfakta, Sabtu 19 Februari 2022, Nurhayati memulai curhatannya dengan memperkenalkan diri sambil sendu menangis.

Ia mengaku bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
 
Baca Juga: Memaksimalkan Keberadaan Profesi Guru dalam Tugas dan Pekerjaannya.

Dalam videonya ia meluapkan kekecewaan yang terjadi kepadanya, Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum dan mengaku merasa heran karena dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi.

Padahal Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.

Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka sudah lama, tepatnya pada akhir Desember 2021, namun baru kali ini ia mengungkapkan ketidakadilan yang didapatnya.
 
Baca Juga: Perang Kemerdekaan: Aneh, Politikus Geert Wilders Malah Desak Indonesia Minta Maaf pada Belanda

Dari kejadian itu seorang Advokat bernama Elyasa Budiyanto mengaku sangat heran dan kasihan kepada Nurhayati.

Ia mengungkapkan kejadian ini seharusnya tidak terulang, karena ini merupakan sebuah pengungkapan sesuai dengan pasal 51 dan jika terus terulang akan banyak perangkat desa yang enggan melapor kasus semacam ini.

“Menurut pasal 51, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas dia, saat konferensi Pers dibilangan jalan Pantura Cirebon, Selasa 15 Februari 2022.
 
Baca Juga: MENGERIKAN! Beredar Video Detik-detik Petani Diterkam Buaya

“Kasus pelapor dijadikan tersangka ini mematikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang ugal-ugalan dilakukan oknum Kuwu,” tegasnya.

“Kasus ini membuat para perangkat desa yang mengetahui penyelewengan dana desa tidak akan berani melapor, karena takut akan dijadikan tersangka seperti Nurhayati ini,” tutupnya.

Beragam komentar dari warganetpun memenuhi unggahan video tersebut, banyak yang merasa kasihan dan banyak pula yang mempertanyakan kinerja penegak hukum.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x