Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: Terimakasih PMJ, Giliran RS yang Kita Laporkan

- 24 Februari 2022, 18:48 WIB
Laporan Roy Suryo Soal Menag  Yaqut ditolak ke Polda Metro Jaya.
Laporan Roy Suryo Soal Menag Yaqut ditolak ke Polda Metro Jaya. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi/

 

GALAMEDIA - Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Hal itu terkait pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ucap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.

Ia melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Meski begitu, Roy mengungkapkan, Polda Metro Jaya memberi penjelasan ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.

Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.

Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Curiga: Dia Bagian dari Oligarki, Usulan Tak Masuk Akal

Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau.

Namun ia tidak bakal menempuhnya karena ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," tuturnya.

Roy menyebut pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Terkait saran ini, kata Roy, pihaknya masih mencoba mempertimbangkan, karena dia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.

"Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama," ucap Roy.

 

Terkait ditolaknya laporan Roy Suryo, pegiat media sosial Muannas Alaidid mengucapkan terimakasih kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Soal Jaminan Keanggotaan Golf, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

"Terimakasih PMJ sdh betul, giliran RS yang kita laporkan soal potongan video tanpa hak dan tuduhan fitnah," ujarnya melalui akun Twitter @muannas_alaidid.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid," katanya.

"Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," lanjutnya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," ujarnya lagi.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

Baca Juga: Tegur BPR Kota Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi: Jangan Kalah Sama Pinjol Dong!

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," katanya.

"Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah