Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Pengeras Suara, NU: Tidak Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing

- 24 Februari 2022, 19:23 WIB
Menteri Agfama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agfama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: Terimakasih PMJ, Giliran RS yang Kita Laporkan

Surat Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 db maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tutup Thohib.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah