"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," jelasnya.
Ditambahkan Kompol Rezha, untuk mengeluarkan surat hasil swab test antigen palsu, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpan.
Baca Juga: Penting Banget! 9 Menit yang Berarti untuk Kesehatan Emosional Anak, Yuk Cobain Bund
Selanjutnya, pelaku siap membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.
"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," tuturnya,
Di kesempatan yang sama, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.
AR juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia tiru dari dunia maya.
"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara.***