Rudi pun menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa membawa kendaraannya di kantor polisi dengan membawa persyaratan kendaraan.
"Kita sampaikan ke masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan motornya, yang ada LP-nya yang sudah kita amankan. Untuk membawa motor yang telah kita sita dari tangan pelaku, masyarakat harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap," jelasnya.***