Fadli Zon Sebut Tata Kelola BPJS Kesehatan Amatiran!

- 1 Maret 2022, 15:15 WIB
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah.
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah. /instagram@fadlizon/

“Ini kan tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II,” duganya.

Baca Juga: Pekan Ini, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Akan Ditutup Selama 2 Hari

Seperti diketahui, , Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Inpres ini mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.

Baca Juga: Dede Budhyarto Ajak GP Ansor dan Banser Hancurkan Gerombolan Radikal, Cipta Panca: Provokasi Aja!

 Bongkar-pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Poin lain tentang Inpres tersebut yang dinilai tidak tepat adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Inpres tersebut mewajibkan PMI untuk menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.

“Ini kan aneh. Di satu sisi buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah