Pulihkan Ekonomi, Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB Tahun 2022

- 1 Maret 2022, 18:59 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaunching pengurangan PBB Tahun 2022, secara virtual yang dilaksanakan di Command Centre Cimahi Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Senin (7/2).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melaunching pengurangan PBB Tahun 2022, secara virtual yang dilaksanakan di Command Centre Cimahi Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Senin (7/2). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan insentif pajak melalui Peraturan Wali Kota Cimahi nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan pajak daerah untuk pemulihan ekonomi, dengan memberikan kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2022

Hal itu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, sebagai dampak pandemi Covid-19. Launching pengurangan PBB Tahun 2022 dilakukan secara virtual yang dilaksanakan di Command Centre Cimahi Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Senin (7/2/2022), oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Launching tersebut dilakukan bersamaan dengan apel virtual yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Bank bjb Catat Kinerja Mentereng, Investor Diajak Tak Sia-siakan Right Issue

Menurut Ngatiyana, pengurangan PBB sebesar 100% untuk ketetapan Rp 0  sampai dengan Rp 50.000, pengurangan PBB sebesar 50% untuk ketetapan di atas Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Maret sampai dengan bulan September.

Pengurangan PBB untuk ketetapan di atas Rp 100.000 dengan ketentuan sebagai berikut ; pengurangan 10% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Maret, pengurangan 5% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan April, pengurangan 2,5% untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Mei.

"Pengurangan PBB secara otomatis bagi para pensiunan, veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan, serta sudah disetujui pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan besaran pengurangan maksimal, dan sesuai kriteria subjek pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan ulang," beber Ngatiyana.

Baca Juga: GAWAT! Aplikasi PeduliLindungi Diretas, Ini Penjelasan Pemerintah

Dijelaskannya, pada tahun 2022, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan cara yang cepat dan mudah, karena didukung dengan metode pembayaran secara digital melalui Bjb Digi bagi ASN Pemkot Cimahi.

"Memiliki rekening Bjb dan mobile banking bjb digi dapat memanfaatkan pembayaran PBB secara digital, dan turut mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sebagai salah satu langkah dukungan berjalannya e-TPD (elektronifikasi transaksi pemerintah daerah)," ujarnya.

Disebutkan Ngatiyana, menurut data dari Bappenda Kota Cimahi, baru 9 %  yang melakukan pembayaran secara digital, sedangkan yang 91 %  wajib pajak masih melakukan pembayaran pajak semi digital atau melalui teller Bjb.

Baca Juga: Pemilu Ditunda Jokowi Jabat Lagi, Refrizal PKS: Sekarang Aja Susah, Apalagi Diperpanjang

"Cukup dari rumah dengan gadget yang kita miliki, kita sudah bisa membayar pajak. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak secara tepat waktu, yang merupakan modal dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x