Ngatiyana juga berharap para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan monitoring, dan menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak untuk dapat membayar PBB-P2, melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan dengan tepat waktu, tidak melebihi waktu jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 september 2022.***