Lebih lanjut, Dea mengutarakan, bila partai di DPR melihat ada aspirasi kuat agar Jokowi melanjutkan jabatannya, hanya ada satu jalan.
Jalan itu adalah melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945 sehingga adanya perubahan.
Nantinya, bukan hanya Jokowi, namun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) juga bisa ikut mencalonkan diri.
“Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024,” terangnya.
Dea juga mengatakan hal tersebut harus didasari oleh amandemen konstitusi yang memperbolehkan Jokowi kembali berlaga di Pemilu 2024.
“Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024,” tandasnya.
Baca Juga: Fantastis! Nagita Slavina Masak Menggunakan Panci Mewah Harga 6,3 Juta, Emak-emak Auto Iri
Sebelumnya, usulan penundaan Pemilu 2024 disuarakan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin). ***