Orangtua Vanessa Khong Tak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Aliran Dana Binomo Indra Kenz

- 8 Maret 2022, 16:11 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

Sebelumnya, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana Indra Kenz yang didapatkan dari tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini.

Seperti diketahui, pemilik jargon 'Murah Banget' Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah