BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 miliar

- 8 Maret 2022, 22:42 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk di Rumah Sakit Siloam Surabaya, belum lama ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, saat menjenguk di Rumah Sakit Siloam Surabaya, belum lama ini. /

GALAMEDIA - Kecelakaan di jalan tentunya sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh setiap orang. Namun jika hal itu terjadi maka nasib tak bisa ditolak.

Apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mengatakan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat, 4 Maret 2022, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang terkena musibah kecelakaan kerja.

Pekerja ini yakni, Agung Dwi Cahyono, seorang yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan.

Baca Juga: Kunjungi Andara, Ayu Dewi Hadiahi Mama Gigi Book Tote Bag Branded, Harganya Bukan Main..

Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Diketahui Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

"Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," kata Anggoro.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Baca Juga: Soal Penceramah Radikal, Ahmad Sahroni: Sangat Wajar Jika Pemerintah Maupun BNPT Meminta Kita Hati-hati

"Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini, tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh Indonesia. Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas," kilah Anggoro.

Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, katanya,mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga.

Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Saat terjadi kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Daftar Penceramah Radikal: Kalau Bersalah Pastikan Hukumannya

"Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya," ujarnya.

Sedangkan Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Ya, kami menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Pps. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Yogie Adam menjelaskan bahwa pihaknya menghimbau para Pengemudi Ojol khususnya yang ada di Kota Bandung untuk melindungi diri saat melakukan aktifitas pekerjaan bersama BPJAMSOSTEK. Musibah bisa terjadi pada siapa saja dan risiko selalu ada ketika kita melakukan aktifitas pekerjaan.

“Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat pergi dan pulang bekerja, antar jemput penumpang, pemesanan makanan dan/atau antar barang. Tentunya, hingga risiko meninggal dunia, pengemudi Ojol akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja seperti bantuan perawatan tanpa batasan biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak,” jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x