LBH Golkar Bandung Dampingi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga Teman Kerja Ibunya

- 9 Maret 2022, 15:58 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya (tengah) bersama tim LBH./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Senjaya (tengah) bersama tim LBH./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

"Kami ingin agar pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, apalagi ini korbannya masih dibawah umur. Hal ini juga agar peristiwa serupa tidak terulang lagi kedepannya," jelasnya.

Pada kesempatan sama, Kuasa Hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengatakan bahwa bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Saat ini, diutarakan dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.

Iman juga mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialami. Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.

"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x