Kejari Muara Enim Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segampit

- 14 Maret 2022, 21:45 WIB
Kejari Muara Enim terima titipan uang kerugian negara kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segampit./dok.IST
Kejari Muara Enim terima titipan uang kerugian negara kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segampit./dok.IST /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima setoran uang titipan kerugian Negara dari dua orang tersangka tidak pidana korupsi.

Kedua tersangka yaitu SR dan tersangka MRN. Uang titipan kerugian negara diserahkan kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung–Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo dalam keterangannya mengatakan, uang titipan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening titipan Kejari Muara Enim pada Bank BNI Cabang Muara Enim.

Baca Juga: Hasil Babak I Persebaya vs Barito Putera: Bajul Ijo Tempel Persib, Geser Bhayangkara FC dan Arema FC

"Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara setelah perkara inkracht," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin, 14 Maret 2022.

Kejari Muara Enim terima titipan uang kerugian negara kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segampit./dok.IST
Kejari Muara Enim terima titipan uang kerugian negara kasus korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segampit./dok.IST

Adapun total uang yang disetorkan terkait kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 379.365.349,95.

Untuk diketahui, sebelumnya kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Muara Enim sejak 15 Februari 2022.

Baca Juga: RAMADHAN, Tips Tidur Berkualitas Selama Bulan Puasa Sebulan Penuh, No 4 Gampang Banget

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x