Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya terhadap dua tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan negara tersebut.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***