Toko Modern di Bandung Diperbolehkan Jual Minyak Goreng Premium

- 16 Maret 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi - Minyak goreng kemasan
Ilustrasi - Minyak goreng kemasan /Instagram/@ummuatta_

GALAMEDIA - Toko ritel dan toko modern mulai Rabu 16 Maret 2022 diperbolehkan menjual minyak goreng premium dengan harga disesuaikan dengan keekonomian yang ada atau harga pasar.

Hal itu sesuai dengan rilis Pemerintah Pusat, di mana pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.

"Ada press rilis dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian bahwa yang disubsidi hanya minyak goreng curah Rp 14.000 per liter. Sedangkan premium dilepas menyesuaikan harga pasar atau perekonomian terkini," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Rizky Febian Akan Diperiksa Polisi Buntut Terima Uang dari Doni Salmanan

Sehingga, kata Elly, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan premium tidak diberlakukan lagi.

"Karena ditegaskan, mulai hari ini harga minyak goreng premium disesuaikan dengan harga pasar dan harganya disesuaikan dengan brandnya masing-masing," ujarnya.

"Kemarin kan brand apapun harganya Rp 14.000 per liter, sekarang harga diserahkan pada masing masing produsen," Katanya.

Baca Juga: Doa agar Mudah Disukai dan Disayang Banyak Orang

Dengan disesuaikannya minyak goreng premium dengan harga pasar, kata Elly, maka harganya bisa menyentuh Rp40 ribuan per dua liter atau Rp22 ribuan per 1 liter. Harga minyak goreng kemasan premium akan kembali seperti sebelum ada kebijakan satu harga.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x