Baca Juga: BPS Lakukan Sensus Penduduk Lanjutan di Mei hingga Juni 2022
Ibrahim menuturkan, SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.
Menurut Ibrahim, SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).
Ibrahim berharap, pada peran KP3 di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini. Adapun, tambahnya, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, aman sesuai alokasi.
"Stok pupuk bersubsidi di Garut sesuai alokasi," ucapnya.
Sementara itu, AVP Region Jabar 3 Pupuk Kujang, Sidharta, menyebutkan, tahun 2022 ini Kabupaten Garut mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 65.326 ton, terdiri dari 57.152 ton urea dan 8.174 ton pupuk organik.
Menurutnya, alokasi tersebut dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan disusun berdasarkan usulan dari petani.
Sidharta pun memastikan, bahwa ketersediaan stok pupuk Kabupaten Garut aman sesuai alokasi. Bahkan menurutnya, Pupuk Kujang menyiapkan stok melebihi ketentuan stok pemerintah.
"Stok pupuk urea bersubsidi di gudang lini III di Kabupaten Garut hingga 15 Maret 2022 ini mencapai 4.794 ton sedangkan pupuk organik mencapai 690 ton," ujarnya.
Dengan kondisi stok tersebut, Pupuk Kujang berpesan agar para petani di Kabupaten Garut tidak perlu khawatir terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.