7. Jangan meminta cerai tanpa alasan jelas
Perempuan muslim dilarang melayangkan gugatan cerai (khulu) tanpa alasan jelas. Hal sama berlaku bagi perempuan yang suaminya berpoligami. Jangan pernah meminta suami menceraikan istri yang lain tanpa alasan syari.
Ini sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW dalam HR Abu Dawud dan Tirmizi:
"Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga."
Sedangkan HR Bukhari No 4857 dan HR Muslim No 1413 mengungkap:
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya”.
Dijelaskan Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud saudara perempuan adalah hubungan agama atau pernikahan.***