Selain itu Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran bansos, yang tidak harus dalam bentuk barang. Pilihannya sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat, dan tidak boleh dipaketkan.
Pemerintah mencairkan BPNT kepada 18,8 juta KPM senilai Rp200 ribu/bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun.***