Jelang Ramadhan, Pengedar Uang Palsu Senilai 30 Juta Berhasil Ditangkap Polres Kudus

- 23 Maret 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

Mejelang Ramadhan, masyarakat perlu waspada akan peredaran uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Panik di Usia 40 Tahun Masih Jadi Andalan AC Milan

Masyarakat harus lebih teliti dan juga mengetahui ciri-ciri uang asli, agar terhindar dari uang palsu.

AFF sendiri akan mendekam dipenjara dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, akibat perbuatannya tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah