Raih Predikat WBBM dan Pelayanan Prima, DPMPTSP Kota Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

- 27 Maret 2022, 17:53 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. /

Baca Juga: EKSKLUSIF 20+ Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2022: Dapatkan Weapon hingga Skin Special

Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino mengatakan bahwa ada dua inovasi perizinan yakni, terkait perizinan kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya terkait perizinan kesehatan, diberikan kemudahan dengan sudah diintegrasikannya surat tanda register dari Surat Izin Prakter (SIP) Dokter dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Sehingga sekarang izin- izin praktek dokter dan dokter gigi, tinggal klik nomor registrasi yang sudah diupload ke sistem," ujarnya.

"Kedepan kita akan MOU dengan MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) yang melingkupi suray izin praktek perawat dan tenaga kesehatan. Kemudian yang baru adalah surat izin praktek akupuntur terapis dan griya sehat," tuturnya.

Sedangkan untuk inovasi perizinan sektor pendidikan DPMPTSP Kota Bandung sudah membuka layanan permohonan perizinan dimulai pada tanggal 7 Maret 2021 hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun Kemendikbudristek di jakarta.

Baca Juga: JAW 2022 Sukses, Jelang Ramadhan hingga Lebaran Idulfitri Kota Bandung Jadi Target Penjualan Mobil

Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA terutama Pasal 134, dimana perizinan sektor pendidikan yang mendasari kepada OSS RBA adalah yang berada di Kawasan ekonomi Khusus (KEK).

Di luar KEK saat ini sudah dikeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No. 26 Tahun 2021 tentang pemberian izin satuan pendidikan. Ditindaklanjut juga dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. KS. 01.04.04/045-DISDIK/I/2021 Tentang Perizinan Satuan Pendidikan.

Dengan dasar tersebut, DPMPTSP Kota Bandung melakukan layanan satuan pendidikan, diantaranya Izin pendirian satuan PAUD Formal dan non-formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, Izin pendirian satuan PNF yang didirikan oleh masyarakat dan Izin pendirian satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x