Bahar bin Smith Besok Mulai Diadili di Kasus Penyebaran Berita Bohong dalam Ceramah

- 28 Maret 2022, 13:44 WIB
Bahar bin Smith Besok Mulai Diadili di Kasus Penyebaran Berita Bohong dalam Ceramah./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Bahar bin Smith Besok Mulai Diadili di Kasus Penyebaran Berita Bohong dalam Ceramah./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

GALAMEDIA - Bahar bin Smith alias Habib Bahar besok Selasa, 29 Maret 2022 akan mulai diadili di kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Rencananya, persidangan kasus Bahar bin Smith itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Bahar bin Smith kemungkinan besar tidak dihadirkan ke muka persidangan dan akan menjalani sidang secara online dari rumah tahanan Polda Jabar.

"Ya, besok (Bahar bin Smith) mulai disidangkan. Besok sidang pertama," ujar Humas PN Bandung, Dalyusra kepada wartawan, Senin, 29 Maret 2022.

Dalyusra menambahkan, persidangan kemungkinan digelar secara online.

Baca Juga: Boris 'Preman Pensiun' Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Bersalah Edarkan Sabu

Meski begitu, pihak PN Bandung tetap melakukan persiapan pengamanan sidang.

Humas PN Bandung Dalyusra memberikan keterangan terkait sidang Bahar bin Smith./Lucky M Lukman/Galamedia
Humas PN Bandung Dalyusra memberikan keterangan terkait sidang Bahar bin Smith./Lucky M Lukman/Galamedia

Dalyusra menyatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk pengamanan. Hal itu terkait dengan kemungkinan adanya massa Bahar bin Smith yang datang ke persidangan.

"Untuk pengamanan sudah kami kordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Soal apakah persidangan bisa dihadiri pengunjung, Dalyusra mengiyakan. Hanya saja, pengunjung sidang akan dibatasi.

Sebelumnya, berkas perkara milik Bahar bin Smith sudah diterima PN Bandung pekan lalu.

Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi.

Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Rincian Harga dan Cara Membeli Tiket Konser Justin Bieber, yang Akan Dijual Besok

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Selain Bahar bin Smith, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x