Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rincian Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 20:33 WIB
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil  sebelum pandemi Covid-19.
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil sebelum pandemi Covid-19. /ProKomPim KBB/

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadhan 2022, Berikut Ini Cara Mudah Menghafal Asmaul Husna dan Artinya

Pada SE ini juga sebagaimana dikutip Galamedia dari  laman setkab.go.id., disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Ungkap e-Voting Belum Siap Diterapkan dalam Pemilu 2024

Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah