Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Rincian Lengkapnya

- 29 Maret 2022, 20:33 WIB
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil  sebelum pandemi Covid-19.
ASN KBB tengah melaksanakan upacara, foto diambil sebelum pandemi Covid-19. /ProKomPim KBB/

GALAMEDIA - Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan mengalami penyesuaian.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drama A Business Proposal Episode 10 yang Tayang Malam Ini

Tjahjo menerangkan, adapun ketentuan yang tertuang dalam SE ditujukan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Pertalite Sebagai Pengganti Premium

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja,  jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x