Kabar Terbaru MULAI BESOK 1 April 2022 Harga Pulsa Resmi Naik, Susul Pertamax dan Minyak Goreng

- 31 Maret 2022, 14:52 WIB
Kabar Baru Mulai Besok 1 April 2022 Harga Pulsa Resmi Naik Susul Pertamax dan Minyak Goreng.//Ilustrasi Pixabay
Kabar Baru Mulai Besok 1 April 2022 Harga Pulsa Resmi Naik Susul Pertamax dan Minyak Goreng.//Ilustrasi Pixabay /

GALAMEDIA – Baru-baru ini kabar tentang kenaikan harga pertamax dan minyak goreng sempat membuat heboh jagat maya sekarang harga pulsa juga menyusul naik.

Tentu saja hal ini menjadi perhatian masyarakat apalagi ketika mendengar harga pulsa naik padahal dari dulu tarif pulsa dan kuota internet selalu stabil.

Kabarnya harga pulsa dan kuota internet akan naik pada Jumat 1 April 2022 besok, hal ini tentu berimbas dengan pengeluaran uang bulanan rumah tangga.

Baca Juga: Kapan Puasa Tahun 2022? Simak Perkiraan 1 Ramadhan 1443 Hijriah

Meskipun pulsa bukan hal pokok seperti minyak dan pertamax tetapi naiknya harga pulsa atau kuota internet juga jadi perhatian publik.

Apalagi di zaman yang serba daring seperti sekarang di mana anak sekolah masih belajar online, otomatis pengeluaran bulanan akan bertambah.

Kenaikan harga pulsa dan kuota internet ini menyusul adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai awal april sehingga penetapan besaran PPN berubah dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persita vs Persipura Pukul 15.30 WIB, Laga Hidup Mati Bagi Mutiara Hitam

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui oleh DPR RI.

Senada dengan itu beberapa operator seluler juga telah memberikan pengumuman tentang kenaikan tarif untuk pelanggan seperti XL Axiata, Telkomsel, Indosat Ooredoo dan Smartfren.

Beberapa pihak tersebut telah mengumumkan jika pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku yakni untuk menaikkan tarif pulsa dan kuota karena adanya kenaikan PPN.

Baca Juga: Laga Penentuan Degradasi Digelar Serentak, Berikut Link Live Streaming Persipura, Barito Putera dan PSS

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis 31 Maret 2022 menjelaskan jika kenaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini untuk menambah pemasukan negara.

Hal itu tidak lain lantaran untuk mengembalikan pendapatan negara akibat adanya pandemi covid-19 dan APBN sudah bekerja keras untuk ini.

“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemic ini kita ingin menyehatkan, jadi kita lihat mana yang masih bisa space-nya,” kata Menkeu.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x