Operator Kaji Aturan Baru Kemenkeu Soal Pajak untuk Pulsa dan Voucher serta Kartu Perdana

- 30 Januari 2021, 13:18 WIB
ILUSTRASI hilang pulsa.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI hilang pulsa.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

GALAMEDIA - Operator seluler saat ini melakukan kajian peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah tentang pajak untuk pulsa dan kartu perdana.

"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, yamg dikutip dari Antara Sabtu 30 Januari 2021.

Kementerian Keuangan pada Jumat 29 Januari 2021, mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Industri Cepat Lapor Kasus Positif, Telat Lapor Karawang Zona Merah Tujuh Minggu

Berkaitan dengan aturan tersebut, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah, dalam keterangan tertulis.

Sementara XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.

Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.

Baca Juga: Kearifan Lokal dan Potensi Alam Dalam Konstruksi Seni Rupa Film

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.

Baca Juga: Cegah Panyebaran Covid-19, Pengendara yang Keluar Tol Soroja Jalani Rapid Test Antigen

Pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.

Toko pengecer hampir seluruhnya merupakan usaha kecil menengah. Ia khawatir para pengecer akan terdampak dengan kebijakan ini.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x