GALAMEDIA - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang semula 10 persen kini naik menjadi jadi 11 persen.
Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 11 persen mulai pada Jumat 1 April 2022.
Kenaikan PPN ini, didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Tetapi masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen tersebut.
Keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapannya.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Tomorrow, Dibintangi Rowoon SF9 dan Lee Soo Hyuk
Kenaikan PPN akan berdampak dibeberapa harga disejumlah barang dan jasa pada konsumen.
Namun, terdapat barang dan jasa yang tidak akan naik walaupun kini tarif PPN menjadi 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.