Bapenda Tangerang Pasang Plang dan Stiker Tandai Bangunan Penunggak Pajak Restoran

- 26 Maret 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi pajak. Bapenda Tangerang Pasang Plang dan Stiker Tandai Bangunan Penunggak Pajak Restoran.
Ilustrasi pajak. Bapenda Tangerang Pasang Plang dan Stiker Tandai Bangunan Penunggak Pajak Restoran. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

GALAMEDIA - Bagi para pengusaha yang menunggak pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten siap-siap akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif penunggakan pajak restoran tersebut akan diberikan plang ataupun stiker.

Pemasangan plang dan stiker tersebut, untuk memberikan efek jera pada pengusaha yang menunggak pajak.

Bahkan sudah ada restoran yang diberikan sanksi administratif, pada salah satu bangunan yang menunggang pajak restoran.

Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadan, Dua Brand Lokal Asal Bandung Kolaborasi Ciptakan Kreasi Kuliner Unik

Sticker yang ditempelkan Bapenda bertuliskan, “Wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak restoran”. 

“Tindakan ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

Sebelum diberikannya sanksi administratif, Bapenda telah memberikan surat teguran terlebih dahulu.

Namun apabila masih belum membayar pajak restoran, maka akan dilakukan pemasangan stiker.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x