7. Jasa boga atau katering
8. Jasa Keagamaan
Hal tersebut, daftar barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena atau dipungut PPN 11 persen.
Kenaikan ini, dikarena merupakan reformasi perpajakan guna memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia, dan mulai berlaku pada 1 April 2022.***