PPN Jadi 11 Persen Sejak 1 April 2022 dan Bisa Jadi 12 Persen, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian, Apa Saja?

- 2 April 2022, 17:25 WIB
PPN Jadi 11 Persen Sejak 1 April 2022, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian, Apa Saja?
PPN Jadi 11 Persen Sejak 1 April 2022, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian, Apa Saja? /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

7. Jasa boga atau katering

8. Jasa Keagamaan

Hal tersebut, daftar barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena atau dipungut PPN 11 persen.

Kenaikan ini, dikarena merupakan reformasi perpajakan guna memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia, dan mulai berlaku pada 1 April 2022.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah