Penampakan BAHAR Smith Dihadirkan di Persidangan Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 5 April 2022, 09:56 WIB
Bahar Smith mengikuti persidangan kasus penyebaran berita bohong, di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Bahar Smith mengikuti persidangan kasus penyebaran berita bohong, di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /Lucky M Lukman/Galamedia/

Baca Juga: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: Tahun 2022, Satgas Citarum Harum Fokus Pada Penegakkan Hukum

Bahar Smith seharusnya disidang pekan lalu dengan agenda dakwaan. Namun dia enggan keluar dari sel tahanan dan meminta sidang offline atau dihadirkan langsung.

Dalam perkara ini, Bahar Smith dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x