Untuk mendapat jatah kuota minyak goreng curah, para pedagang harus menyetorkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bersedia menandatangani pakta integritas untuk tidak menjual minyak goreng curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Lebih Hemat dan Praktis, Kompor Induksi Berikan Beragam Manfaat Bagi Pengguna hingga Negara
"Pedagang hanya boleh ambil keuntungan Rp. 1.000/kg. Kalau ada yang melebihi harga jual, bisa kena sanksi. Nanti kalau ada operasi pasar lagi tidak akan diberi kuota," tegas Ngatiyana.***