Minta Hasil Audit dari Pemkab Berujung ke Meja Hijau, Warga Garut Minta PTUN Bandung Transparan

- 7 April 2022, 15:40 WIB
Asep Muhidin SH, salah seorang warga Kabupaten Garut yang menggugat Inspektorat Pemkab Garut ke PTUN./Lucky M Lukman/Galamedia
Asep Muhidin SH, salah seorang warga Kabupaten Garut yang menggugat Inspektorat Pemkab Garut ke PTUN./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus warga minta hasil pemeriksaan atau audit sejumlah Dinas di Pemkab Garut berujung ke meja hijau masih bergulir.

Sebelumnya, Asep Muhidin SH salah seorang warga Kabupaten Garut menggugat Inspektorat Pemkab Garut ke PTUN.

Kali ini, Asep meminta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan pengujian secara transparan, terkait upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut.

Sebelumnya, Pemkab Garut mengajukan banding terhadap putusan Komisi Informasi nomor: 1170/PTSN-MK.MA/KI-JBR11/2022 tanggal 10 Februari 2022, atas gugatan Asep Muhidin.

Baca Juga: Love According to the Law Kembali Persatukan Lee Seung Gi dan Lee Se Young

Pada putusan tersebut, di antaranya memutuskan Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Seluruh SKPD/Dinas di Kabupaten Garut tahun 2017, 2018, dan 2019 setelah pemutakhiran merupakan informasi yang terbuka dan memerintahkan Inspektorat Pemkab Garut untuk menyerahkannya dalam waktu 14 hari kerja.

"Ternyata Pemda Garut tidak menerima dan melakukan upaya hukum banding. Justru saya berharap majelis hakim dapat menguji secara terang benderang alasan-alasan dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) secara terbuka," tutur Asep, usai pemberian keterangan oleh Majelis dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) dan Termohon Keberatan di PTUN Bandung, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 7 April 2022.

"Jangan sampai menyampaikan penjelasan sepihak dan faktanya tidak seperti yang dijelaskan para termohon, kan saya tahu faktanya seperti apa di lapangan. Bahkan saya siap menghadirkan saksi dengan bukti kok," tambah Asep.

Asep mengungkapkan, sidang yang digelar hari ini awalnya terbuka untuk umum. Namun kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup, dengan alasan yang tidak jelas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x