"Dalam sidang tadi, saya ingin mengajukan 22 pertanyaan untuk menggali dan mendapatkan fakta-fakta materi keberatan para Pemohon atau Pemda Garut. Tetapi belum bisa disampaikan karena majelis memerintahkan dilanjutkan dengan pemeriksaan tertutup," paparnya.
Dari 22 pertanyaan itu, salah satu di antaranya adalah alasan adanya surat dari Kemendagri terkait pembenaran langkah Pemkab Garut yang tidak bisa menyerahkan hasil audit keuangan kegiatan SKPD/Dinas Pemkab Garut.
"Nah isi suratnya ini seperti apa? Jangan sampai hanya menyimpulkan, nantikan bisa tabu. Padahal secara hukum, inikan negara konstitusi," kata dia.
"Secara hukum itu sudah jelas ada putusan Mahkamah Agung sampai PK, bahwa laporan hasil pemeriksaan Inspektorat adalah dokumen yang bisa diakses atau bisa diminta oleh masyarakat atau publik, ketika ada keterkaitan atau kepentingan," sambung Asep.
Lebih lanjut Asep menilai, masyarakat harus mengetahui penggunaan anggaran yang dilakukan Pemkab Garut.
Baca Juga: Tak Lelah Berinovasi, Pemkab Sumedang Bakal Jadi Piloting Digital Publik Service Mall
Pemerintah pun, ujarnya, dalam mengelola anggaran apalagi yang menyangkut program masyarakat, harus transparan.
"Yang diaudit keuangan pemerintah yang notabene harus transparan dan akuntabel, tetapi produknya bisa tertutup kan diluar nalar. Di sisi lain banyak yang saya temukan kurangnya akuntabilitas dari auditor tersebut. Harapan saya disini bukan untuk mencari kesalahan atau mencari kelemahan," terangnya.
"Mari kita perbaiki bersama. Mungkin yang kebelakang sudahlah. Tapi ketika ada permasalahan, kita diskusi, kita perbaiki bersama. Jangan sampai mempertahankan egosentris yang justru merugikan semua orang," tandasnya.***