Pemkot Cimahi Sosialisasikan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

- 11 April 2022, 20:06 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),  di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin (10/4).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin (10/4). /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang berlangsung di gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 10 April 2022.

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat, agar lebih memilih untuk menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Pada kegiatan ini hadir Raden Zainuri, analis kebijakan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai narasumber.

Acara Sosialisasi Program P3DN Tingkat Kota Cimahi ini diikuti oleh sekitar 100 orang, terdiri dari para Asisten pada lingkungan Setda Kota Cimahi, para Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi, para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Cimahi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Cimahi, serta para Camat.

Baca Juga: Kejari Garut Tebar 1.000 Paket Takjil Buat Warga

"Tujuan pelaksanaan Sosialisasi Program P3DN adalah untuk meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kota Cimahi terkait memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Program P3DN.

Ngatiyana mengungkapkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya dan perangkat daerah, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta serta tokoh masyarakat harus berperan aktif memberikan teladan dalam penggunaan produk dalam negeri.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah menjadi teladan dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dengan mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan meningkatkan kecintaan dan kebanggaan akan produk dalam negeri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x