Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Burung Dilindungi, dari Tangkar Ongklet hingga Sikatan Cacing

- 12 April 2022, 21:54 WIB
Polisi menunjukkan foto burung dilindungi yang diamankan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Surabaya, Selasa (12/4/2022)//Antara
Polisi menunjukkan foto burung dilindungi yang diamankan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Surabaya, Selasa (12/4/2022)//Antara /

GALAMEDIA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan perdagangan puluhan ekor burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan seekor burung jenis Cililin atau Tangkar Ongklet, lima ekor burung jenis Cucak Hijau, dua ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, dua ekor burung jenis Cucak Gadung dan seekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.

Kemudian empat ekor burung jenis Anis Kembang, tiga di antaranya hidup dan satu ekor mati. Kemudian, diamankan pula 90 ekor burung jenis Teledean atau Sikatan cacing, yang dari jumlah tersebut 78 ekor hidup dan 12 ekor telah mati.

Baca Juga: Pep Guardiola Terkejut, Fernandinho Putuskan Meninggalkan Manchester City

Selanjutnya 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja dalam kondisi hidup dan mati, 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning dalam kondisi hidup dan mati, serta 23 ekor burung jenis Kapas tembak.

"Dari pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang tersangka yakni AFM berusia 24 tahun asal Tambak Mayor, Surabaya dan J berusia 33 tahun asal Banjar, Kalimantan Selatan," ujar Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo di Surabaya, Selasa 12 April 2022.

Sedangkan, dua orang berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Pemkab Garut Kebut Perbaikan dan Rekonstruksi Jalan Agar Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran

Kombes Puji menjelaskan perdagangan satwa dilindungi tersebut terungkap bermula dari informasi tentang adanya burung yang diangkut menggunakan truk ke kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara, burung-burung dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah