"Melalui kegiatan webinar ini diharapkan menjadi wadah penyebaran informasi dan edukasi, terkait reorientasi kebijakan publik yang seharusnya tetap mengacu pada kepentingan nasional, dan masyarakat umum tanpa adanya intervensi kepentingan asing khususnya kebijakan terkait industri hasil tembakau," paparnya.
"Kemudian webinar naisonal ini juga menjadi sarana dalam memperdalam pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan kebijakan publik yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya
Sementara itu, Rektor Unjani yang juga sebagai Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai saat ini ada upaya asing dalam mengambil pangsa pasar perokok Indonesia, melalui intervensi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).
“Banyak negara yang ingin ambil pangsa pasar perokok Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar perokok yang besar dan banyak negara yang berniat menekan pasar domestik," paparnya.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga memiliki kemampuan ekspor tembakau dalam jumlah yang besar sehingga banyak negara lain khawatir Indonesia menguasai pangsa pasar perokok secara global.
"Sekarang dunia ini sudah tidak lagi berebut wilayah, juga tidak lagi berebut pengaruh. Yang diperebutkan adalah pangsa pasar. Kita harus hati-hati,” tandasnya.***