Dalam keterangan yang sama, Siti Nadia menegaskan bahwa laporan AS itu tidak serta merta menuduh bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran HAM," katanya.
Baca Juga: Persija, Madura United dan PSS Sleman Diperiksa Bareskrim Terkait Perkara Ini
Dia melanjutkan bahwa sejak diluncurkan pada 2020, aplikasi PeduliLindungi telah berhasil mencegah pasien Covid-19 dan warga berisiko berkeliaran di tempat umum.
Dia menegaskan peran besar aplikasi PeduliLindungi dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia khususnya saat varian Delta dan Omicron.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah secara seksama membaca laporan asli dari US State Departement," pungkasnya.***