"Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," terang Burhanuddin.
Dijelaskan bahwa hasil komunikasi pejabat Kemendag dengan beberapa elemen di perusahaan tersebut adalah persetujuan ekspor yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Baca Juga: Fadhilan Sholat Tarawih Malam ke-18 pada Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya
Padahal kata dia, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang memiliki izin atau berhak mengeskpor CPO.
"Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa dalam perkara minyak goreng yang mengalami kelangkaan seperti beberapa waktu belakangan, negara akan selalu hadir memberikan solusi.
"Kami akan tindak tegas bagi mereka pengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," pungkasnya.***