Ketahuan Pacar Korban, Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri yang Masih Duduk di Bangku SMP

- 20 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi. Pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi. Pencabulan anak di bawah umur. /Pixabay/

 

GALAMEDIA - Seorang pria berusia 38 tahun menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Prilaku tersebut dilakukan sejak tahun 2019 saat putrinya masuk SMP.

Kejadian tersebut akhirnya terendus aparat kepolisian. Jajaran Polres Bogor langsung membekuk pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian denda Rp5 miliar," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu, 20 April 2022.

Wisnu menerangkan, MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit.

Dengan kondisi seperti itu ia kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.

Baca Juga: Baliho Firli Bahuri Bertebaran di Lampung, Jubir: Tidak Menjadi Bagian Program KPK

Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, prilaku cabul MR itu pertama kali diketahui oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022 saat sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.

"Besoknya si pacar korban ini bertanya mau apa ayahnya itu masuk ke kamar dan dijawab hanya untuk membetulkan lampu. Tapi FM tidak percaya dan mendesak BA yang akhirnya mengakui perbuatan ayahnya," terang Siswo.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x