JPU Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pencabulan dengan Terdakwa Oknum Kades

- 27 Januari 2022, 22:11 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH.
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus pencabulan dengan terdakwa AH, Kepala Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.  

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, mengatakan, upaya hukum banding tersebut dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut terlalu ringan, dan tidak sebanding dengan dampak dari perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan korban mengalami trauma.  

Ariyanto menyebutkan, selaku jaksa penuntut umum pihaknya telah melakukan penuntutan sesuai SOP (standard operating procedure) yaitu dengan tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Operasikan 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di PIK: Penagihan dengan Cara Melanggar Hukum

"Namun mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain, sehingga memutuskan menjatuhkan hukuman 6,6 tahun kepada terdakwa. Dan itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan, kita pun tentu sangat menghormatinya," ujarnya di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  Kamis 27 Januari 2022.

Ariyanto menuturkan, atas putusan tersebut, sesuai SOP pihaknya wajib melakukan upaya hukum yaitu banding karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan.

Pihaknya pun, terang Ari, sudah memberitahukan kepada panitera Pengadilan Negeri Garut terkait keputusan untuk menempuh upaya hukum banding tersebut.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Simak Step Skincare untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Menurut Ariyanto, keputusan untuk menempuh upaya hukum banding dilakukan karena putusan hakim itu hanya setengahnya dari tuntutan JPU.

Dimana JPU menuntut terpidana dengan hukuman 13 tahun penjara, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,6 tahun (penjara).

Padahal sesuai fakta-fakta persidangan, lanjut Ari, terdakwa ini sengaja masuk ke dalam rumah korban. Selain itu, terdakwa juga sudaj mengakui telah melakukan
pencabulan dengan mencium korban dan meremas-remas bagian dada korban.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM, Kajati Jabar: Bukan Maunya Kami

"Bukti-bukti di persidangan telah membuktikan jika terdakwa memang telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Ia sengaja masuk ke rumah korban
kemudian mencium serta meremas-remas dada korban bahkan sempat menyentuh alat vital korban," ucapnya.

Selain itu, tambah Aryanto, di persidangan juga diungkap jika perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali, tapi dua kali.

Baca Juga: Sebut Edy Mulyadi Harus Dicambuk, Politisi PDIP: Biar Sadar Lakukan Kekeliruan

Padahal terdakwa merupakan kepala desa dan juga masih ada ikatan keluarga dengan korban sehingga seharusnya ia memberikan perlindungan.

Bahkan akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban mengalami trauma dan selalu murung. Korban juga jadi minder dan tak mau lagi beraktivitas seperti biasanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x