Massa Kepung Mapolres Usai Habib Yusuf Alkaf Diciduk, Polisi Ungkap Kasus Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

- 1 Februari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pixabay/

 

GALAMEDIA - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaf alias Habib Yusuf Alkaf diciduk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan seiring Habib Yusuf Alkaf ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy Prambana, Senin, 31 Januari 2022.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polisi Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) memilih membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah semalam kantor polres dikepung ratusan massa, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Dukung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024, PBNU Ancam Laporkan Admin @nahdlatululama ke Polisi

Massa aksi berteriak meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan. Sebab, kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang seenaknya ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan penangkapan terpaksa dilakukan sebab ulama tersebut sudah dua kali menolak memenuhi pemanggilan pemeriksaan dalam kasus pencabulan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x