Kesaksikan Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Dosen Hukum: Sikap Hakim Terlalu Berlebihan

- 21 April 2022, 16:27 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman /

"Artinya saksi bisa saja memberikan keterangan melalui virtual atau online, karena alasan yang dibenarkan," ujar Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, kesaksian melalui virtual seorang saksi di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 162 ayat 1, saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan.

"Boleh dibacakan dan nilai kesaksiannya sama dengan memberikan keterangannya di muka persidangan di bawah sumpah," tegasnya.

Soal kesaksian seara virtual, lanjut Abdul Halim, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring.

Terlebih jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Baca Juga: Sektor Properti Tahan Banting, Generasi Milenial Jadi Target Bisnis Properti

"Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja," tegasnya.

Secara terpisah, akademisi Ilmu Komunikasi, Adi Sulhardi ikut angkat bicara dan menyoroti masifnya pemberitaan tentang Mardani H Maming.

Konyol
Menurut dia, pemberitaan yang ada terkesan mengabaikan esensi kerja jurnalistik yang seharusnya fokus pada substansi dan tidak menghakimi siapapun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x