Kesaksikan Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Dosen Hukum: Sikap Hakim Terlalu Berlebihan

- 21 April 2022, 16:27 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman /

"Berita-berita itu malah aneh dan konyol. Sebab media lebih fokus pada saksi, bukan pada tersangka. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan," tutur Adi.

Peneliti sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta itu menambahkan, tugas semua media adalah untuk memberikan pencerahan kepada publik. Dalam kasus ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang, yang jauh dari kesan tendensius.

"Sebagai akademisi, saya melihat pemberitaan terkait Mardani H Maming ini sangat menarik. Ini yang disebut trial by the press. Sebab jurnalis tidak lagi fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Juga mengabaikan asas praduga tak bersalah. Beliau dilihat sebagai tersangka, padahal statusnya kan masih saksi," papar Adi dalam keterangannya, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Pengoplos Elpiji Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Adi tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani H Maming disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional.

"Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Harusnya media melakukan kerja-kerja investigasi. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.

Adi mendorong agar media fokus pada kerja-kerja investigatif. Sebab kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada pihak lain atau Mr X yang menjadi master mind. Tugas media adalah mengingkat segala hal menjadi seterang-terangnya.

Nama Mardani H Maming mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham secara tegas menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono.

Pokok perkara kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x