Eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

- 22 April 2022, 17:14 WIB
Sidang eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana yang dituntut 4 tahun penjara./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang eks Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana yang dituntut 4 tahun penjara./Lucky M Lukman/Galamedia /

Atas tuntutan tersebut, Tatan Pria Sudjana akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya, Rabu, 27 April 2022.

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.

Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x