Carut Marut Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- 22 April 2022, 17:45 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. /Foto: PMJ News/Dok Net/

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Adapun 10 tempat yang digeledah di antaranya merupakan kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Untuk lokasi berada di Batam, Medan, dan Surabaya.

"Progressnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat  22 April  2022.

Baca Juga: Deklarasi Kebangsaan Solidaritas dari Bandung bagi Dunia

Selain itu, Febrie mengungkapkan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.

"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP," tukasnya dikutip Galamedia dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 yang Sebentar Lagi Rilis, Lengkap dengan Harga dan Keunggulan

Ketiga tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x