Ia menyampaikan pemerintah sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah selama dua tahun tidak diperbolehkan mudik karena pandemi Covid-19.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," tandasnya.
Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.
Baca Juga: Lebih Menular! Saudara Baru COVID-19 OMICRON Ditemukan di China
Waktu cuti Lebaran yang cukup lama itu, kata dia, dapat digunakan untuk berkumpul bersama keluarga atau orang terdekat dan momentum untuk saling memaafkan dengan orang lain.
"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya.***