Simak, Ini Kuota Haji 2022 Untuk Tiap Provinsi di Indonesia

- 26 April 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia, 100.051 Jemaah Akan Berangkat ke Tanah Suci
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia, 100.051 Jemaah Akan Berangkat ke Tanah Suci /Abdullah_Shakoor/Pixabay

 

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota Haji 2022 tiap provinsi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 16 April 2022.

Disebutkan, Kemenag menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Dorong Kebangkitan Ekonomii, Perisahaan coklat In Kolaborasi dengan Brand Multinasional asal Swiss

Sedangkan, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” tuturnya.

“Dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucap Menag.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x